SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji terus disidik KPK. Suryadharma Ali diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Suryadharma Ali (SDA) telah selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam. Mantan Menteri Agama itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Gedung KPK Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suryadharma Ali mengaku pemeriksaannya kali ini biasa saja dan sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dijalani sebelumnya. SDA diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji (kasus dana haji) saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ekspedisi Mudik 2024

“Biasa-biasa saja,” tutur SDA setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/4).

Suryadharma Ali mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Di antaranya soal struktur organisasi penyelenggara ibadah haji pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut. “Baru soal struktur organisasi [yang ditanyakan],” kata SDA.

SDA juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya keterlibatan beberapa anggota DPR dalam dugaan korupsi pemondokan haji pada saat jamaah haji berada di Tanah Suci. “Saya tidak tahu,” tukasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat SDA. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk naik haji pada 2012 lalu.

KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji. Ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat. Dana itu diduga untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut haji gratis adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya