SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji belum mengalami perkembangan berarti dalam penetapan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 saat Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menteri Agama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengakui KPK masih belum mengetahui pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Padahal, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 lalu dan sampai saat ini masih belum dapat memastikan kerugian negaranya.

“Belum ada [tersangka baru]. Masih [hitung kerugian negara] di BPKP,” tutur Johan Budi di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
?
??SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. SDA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui penyelenggaraan ibadah haji yang menelan dana Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ada juga dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya