SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji yang menjerat Suryadharma Ali kembali disidangkan. Mantan Menteri Agama ini membacakan pledoinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humprey R. Jemat, mengaku kliennya merasa terzalimi atas dakwaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Ia mengatakan, pasal 3 dakwaan yang menyebutkan kliennya melakukan penyalahgunaan wewenang jelas menyudutkan mantan Menteri Agama tersebut. “Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kebijakan penggunaan dana operasional menteri dan dana haji itu kebijakan Suryadharma Ali atau kebijakan institusi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, tuntutan ini sangat janggal sebab dari keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan dana tersebut merupakan kebijakan institusi. Karena itu, katanya, penyebutan kliennya telah menyalahgunakan wewenang tersebut tidak berdasar.

“Sehingga tak heran, kemarin, klien kami sudah mengatakan jangankan 11 tahun, satu hari pun dirinya tak bersedia masuk ke dalam penjara,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, sesuai rencana Suryadharma Ali akan membacakan pledoinya sendiri. Pledoi yang akan dibacakan oleh mantan menteri agama tersebut setebal 1.500 halaman. “Ada sejumlah pokok permasalahan yang akan disampaikan klien kami,” katanya.

Sidang pledoi ini digelar setelah jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Agama ini 11 tahun penjara. Sedangkan kerugian negara yang didakwakan kepada Suryadharma Ali sendiri mencapai 27,282 miliar dan 17,967 riyal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya