SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji melebar ke gugatan praperadilan dan kini 6 pegawai KPK dituding ikut menikmati dana haji.

Solopos.com, JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan tersangka Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. KPK geram dengan tudingan yang disampaikan penasihat hukum SDA, Johnson Panjaitan, pada saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Johnson sebelumnya menuding ada enam pegawai KPK yang turut serta menikmati korupsi haji, dengan ikut melakukan perjalanan haji, pada saat Suryadharma Ali masih menjadi Menteri Agama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menantang pihak Suryadharma Ali untuk menyebutkan nama-nama enam pegawai KPK yang dituding terlibat tersebut.

“Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada,” tutur Priharsa di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Priharsa, jika nama-nama pegawai KPK yang dituding pihak Suryadharma Ali tidak disebutkan, berarti tudingan pihak Suryadharma Ali hanyalah fitnah untuk memperburuk citra KPK di hadapan publik.

“Sekalian saja dipertegas dan diperjelas tuduhannya itu,” kata Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya