SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus dana bansos 2011 melibatkan staf ahli Gubernur Jawa Tengah.

Solopos.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Joko dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Kamis (28/5/2015), setelah sebelumnya diperiksa sekitar dua jam.

“Ditahan 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan pemanggilan keempat tersangka.

Sebelumnya, tersangka tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

Kejaksaan berencana menjemput paksa mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah itu jika tidak memenuhi panggilan hari ini. Selain Joko Mardiyanto, kejaksaan sebelumnya uga sudah menahan Joko Suryanto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam kasus ini.

Kejaksaan juga telah menahan lima tersangka penerima fiktif bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011.

Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin. Kelimanya tersangka menggunakan nama berbagai organisasi serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan bantuan pendanaan dalam kegiatan yang diduga fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya