SOLOPOS.COM - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Kasus suap proyek Kementerian PUPR yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti menyeret Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku utara, di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Penahan itu dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus suap proyek infrastrusktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisioner KPK La Ode M. Syarief memaparkan penahanan itu dilakukan setelah penyidik lembaga antikorupsi mengantongi alat bukti yang cukup untuk menahan pejabat di BPJN Wilayah IX itu. “Penahanan itu dilakukan, karena bukti-buktinya yang didapat penyidik sudah cukup,’ kata dia di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Penahanan terhadap Amran untuk mempercepat proses penyidikan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan KPK, dugaan sementara, aliran uang tidak hanya mengalir ke pejabat daerah. Dari fakta persidangan, uang itu diduga juga mengalir ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Itu salah satu yang akan diteliti penyidik, soal kemungkinan uang itu mengalir ke atas itu menjadi pertimbangan,” imbuhnya.

Dia mengakui, ada beberapa pejabat kementerian tersebut yang sebelumnya menerima uang telah mengembalikannya ke KPK. Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tidak akan menghapus pidana asalnya. Terlebih, pengembalian uang itu dilakukan setelah kasus itu bergulir.

Sebelumnya, dalam sidang terhadap terdakwa bekas anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR Hasanudin menyatakan pernah menerima uang dari Amran HI Mustary.

Taufik mengaku menerima uang senilai US$10.000 dan Hasanudin juga menerima uang senilai US$5.000. Uang itu diduga terkait dengan proyek jalan raya yang bakal dikerjakan oleh BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara. Hanya saja, setelah kasus itu bergulir, keduanya ramai-ramai mengembalikan uang tersebut.

Secara terpisah, penasihat hukum Amran, Hendra Karianga pun membenarkan soal kemungkinan aliran dana ke beberapa pejabat di Kementerian PUPR. Menurutnya, kepala balai tugasnya hanya melakukan monitoring saja. Proyek dan dananya dari atas. Soal permintaan uang dari pejabat di kementerian tersebut, kata Hendra, karena proyek dari pusat aliran dana itu mengalir ke pejabat pusat dari tingkat Biro hingga Sekjen.

Perkara ini KPK terungkap dari penangkapan terhadap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti diduga menerima uang dari Direktur di PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek di kementerian tersebut. Selain Damayanti, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya. Keenam tersangka itu yakni Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya