SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Kasus Dahlan Iskan sedang didalami Kejakgung, termasuk kasus dugaan korupsi mobil listrik.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Maruli Hutagalung, mengakui pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik pada 2013. Kasus itu diduga melibatkan Dahlan Iskan yang saat menjabat sebagai Menteri BUMN yang kini masih menjadi saksi.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, Maruli membantah pihak Kejakgung akan membentuk tim khusus gabungan yang terdiri atas penyidik Kejakti DKI Jakarta, Kejakti Jawa Timur, dan Kejakgung untuk menangani tiga kasus yang terkait Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Kejakti DKI Jakarta telah menjerat pemilik media nasional Jawa Pos Group itu sebagai tersangka. Dahlan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Dahlan Iskan juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan hilangnya aset pemerintah provinsi Jawa Timur pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 1999-2009.

Maruli menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari Jaksa Agung HM Prasetyo, jika ingin mengambil alih kasus korupsi tersebut. “Belum diambil alih, masih menunggu instruksi Jaksa Agung,” tutur Maruli kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Maruli menjelaskan Kejaksaan Agung sampai masih fokus mendalami dugaan korupsi pengadaan mobil listrik yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN. “Kita fokus di kasus mobil listrik dulu,” katanya.

Karena itu, Maruli mengatakan bahwa Dahlan Iskan akan kembali dipanggil sebagai saksi pada hari Rabu (17/6/2015) mendatang. Padahal di Kejakti DKI Jakarta, Dahlan Iskan juga meminta penundaan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga Rabu (17/6/2015) nanti lantaran belum menunjuk penasihat hukum untuk menjadi pendampingnya.

“Biar tidak bentrok pemanggilannya, saya rasa dia [Dahlan Iskan] akan dipanggil ke Kejaksaan Agung dulu. Nanti bisa saja dia alasan tidak hadir karena bentrok dipanggil Kejati DKI dan Kejaksaan Agung,” tegas Maruli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya