SOLOPOS.COM - Ilustrasi Virus Corona Kota Solo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyebut pihaknya tengah memikirkan opsi pembatasan kegiatan kembali menyikapi kasus yang melonjak selama dua pekan terakhir.

Ia berharap Peraturan Walikota (Perwali) No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bisa menekan pelanggaran dan persebaran virus SARS CoV-2.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi, harus dilihat fatality rate-nya di Solo ini tidak terlalu tinggi. Mereka yang meninggal, jamaknya memiliki komorbid [penyakit penyerta]. Sedangkan yang tanpa gejala, mayoritas sembuh dengan sendirinya dan cepat," katanya.

Kisah Unik Pria Trucuk Klaten yang Tinggal di Makam: Pernah Berjaya Jadi Dukun Togel

"Dilihat kasus aktifnya, jumlah yang dirawat inap dibanding yang isolasi mandiri, lebih tinggi yang isolasi mandiri. Saat ini Solo masuk zona oranye, kalau kembali ke zona merah mungkin kami perketat lagi, kembali ke ke kebijakan awal usai penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) 13 Maret 2020 dulu,” tandas Ahyani.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kota Solo kembali melonjak beberapa waktu terakhir. Pada Kamis (10/9/202) ini, ada tambahan 18 kasus. Sehingga total kasus kumulatif Covid-19 di Kota Bengawan mencapai 517 orang.

Kasus Suspek

Perinciannya, 366 sembuh/pulang, 97 isolasi mandiri, 32 rawat inap, dan 22 meninggal dunia. Sehingga, jumlah kasus aktif tersisa 129 orang. Sedangkan catatan kumulatif pasien suspek menyentuh 1.126 orang, dengan rincian 1.056 discard, 16 dirawat inap (suspek aktif), 1 isolasi mandiri, dan 53 suspek meninggal dunia.

Terkait 18 pasien positif Covid-19 baru itu, sebanyak 12 orang di antaranya berasal dari klaster keluarga di Nusukan. Mereka merupakan kontak erat dari kasus ke-397, pasien suspek yang naik kelas jadi kasus konfirmasi pada 1 September.

Jadi Mahasiswa Unwidha & Ikut KKN di Desa, Bupati Klaten Tak Diistimewakan Kok

Selain tambahan dari Klaster Keluarga Nusukan, terdapat tambahan 6 orang lagi yang juga berasal dari tracing kasus-kasus sebelumnya. Perincian dari domisilinya, adalah masing-masing 2 orang dari Kelurahan Nusukan (kasus berbeda dari Klaster Keluarga Nusukan) dan Kelurahan Purwosari. Lalu, masing-masing seorang dari Kelurahan Bumi dan Jagalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya