SOLOPOS.COM - Ilustrasi penanganan virus corona (Covid-19). (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Zona risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kini berstatus merah atau risiko tinggi. Melonjaknya penambahan kasus pasien terkonfirmasi menjadi salah satu penyebab kini Kabupaten Bersinar berstatus zona merah.

Berdasarkan data yang dihimpun selama sepekan lalu, Minggu-Sabtu (12-18/7/2020), ada penambahan 35 pasien terkonfirmasi positif. Dari jumlah itu, dua orang meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah penambahan pasien terbanyak dari wilayah Kecamatan Tulung pada pekan lalu sebanyak 12 orang. Selain penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 35 orang, ada dua pasien terkonfirmasi positif yang sudah dirawat sebelumnya dinyatakan sembuh pada pekan lalu.

Covid-19 Dunia: Jumlah Kasus Hampir 15 Juta, Sembuh Hampir 9 Juta

Sementara itu, data dari Minggu (19/7/2020) hingga Selasa (21/7/2020), ada penambahan lima orang terkonfirmasi positif dan satu orang atau pasien yang sebelumnya sudah dirawat dinyatakan sembuh.

Jumlah total kasus positif Covid-19 di Klaten mencapai 107 orang dengan 51 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 50 orang sembuh, dan enam orang meninggal dunia hingga Selasa (21/7/2020).

Berubah Setiap Pekan

Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan setiap pekan dilakukan penghitungan sesuai indikator kesehatan masyarakat.

"Untuk menentukan zona itu ada 15 indikator. Setiap Minggu malam kami sudah mendapatkan hasil penghitungan. Dari hasil penghitungan terakhir, Klaten masuk zona merah [Covid-19]," jelas Ronny saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (21/7/2020).

Di dalam indikator tersebut, ada penghitungan reproduksi efektif virus corona (Rt). Dari penghitungan pekan lalu, angka Rt di Klaten mencapai 2,2.

Artinya, tingkat risiko penularan di Klaten yang sudah zona merah sangat tinggi dengan satu orang positif Covid-19 berpotensi menularkan virus corona kepada dua hingga tiga orang lainnya.

Hari Ini Dalam Sejarah: 21 Juli 1954, Vietnam Utara Dikuasai Komunis

Ronny tak menampik zona penularan Covid-19 di Klaten selama ini fluktuatif. Saban pekannya, zona risiko penularan Covid-19 berubah-ubah, terutama antara kuning atau risiko rendah dan oranye atau risiko sedang. Angka Rt setiap pekannya juga naik-turun .

"Dulu itu dari angka Rt 1,9 menjadi 0,8. Kemudian naik menjadi 1,2 dan ini naik menjadi 2,2," jelas Ronny.

Kecolongan

Terkait melonjaknya penambahan kasus terutama sepanjang pekan lalu yang menjadi salah satu penyebab zona risiko Covid-19 di Klaten menjadi tinggi, Ronny mengatakan seluruh kasus bersumber dari penularan di luar kota.

Seperti kasus dari Kecamatan Tulung, yakni satu orang dari luar kota yang belakangan terkonfirmasi positif Covid-19 menular ke belasan orang lainnya. Atas kondisi itu, Ronny mengakui kecolongan.

"Dalam tanda kutip kami kecolongan. Semua kasus itu dari luar kota. Sumber penularan yang kali terakhir adalah dari Kudus. Ini yang kami kecolongan," urai dia.

Ronny mengatakan untuk meminimalisasi persebaran Covid-19, tracing ketat terhadap orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif tetap dilakukan.

Selain itu, camat, kades, dan RW diinstruksikan mendata warga di wilayah masing-masing yang mondar-mandir bekerja ke luar daerah. Pendataan dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan.

"Begitu ia sakit harus karantina dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tetapi kalau tidak sakit ya tidak masalah [bisa tetap bekerja namun tetap mematuhi protokol kesehatan]. Namun, begitu daerah atau tempat kerjanya ada kasus, dari hasil pendataan itu bisa langsung dilakukan antisipasi," jelas dia.

Razia Masker

Terkait razia masker saat status Klaten sudah zona merah Covid-19, Ronny mengatakan patroli gabungan tetap dilakukan, termasuk razia yang digelar di tingkat kecamatan. Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten menerapkan sanksi pengamanan KTP bagi warga yang kedapatan tak bermasker ketika keluar rumah sejak 1 Juli.

"Kalau nanti benar-benar ada Perpres tentang sanksi bersifat nasional, kami tidak akan membuat [aturan tentang sanksi]. Tetapi kalau tidak, kami akan meningkatkan kualitas sanksi yang selama ini sudah diterapkan yakni menahan KTP selama lima hari hingga 10 hari ketika ada yang kedapatan tak bermasker ketika berada di luar rumah," tutur dia.

Sementara itu, Camat Trucuk, Bambang Haryoko, mengatakan untuk peningkatan kedisiplinan warga selama ini masih memaksimalkan pengawasan penggunaan masker di masing-masing desa.

"Kami melihat dengan pola pengawasan lebih efektif meskipun juga operasi [razia masker] juga perlu sekali-kali pada waktu yang tepat. Untuk pengawasan dioptimalkan melalui gugus tugas di masing-masing desa," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya