SOLOPOS.COM - Satpol PP Kudus memberikan hukuman pada pelanggar prokes. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Satpol PP Kabupaten Kudus, sepanjang 12-26 Mei 2021 menindak sebanyak 58 pelanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mengutip Antara, Jumat (28/5/2021), epala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, mengatakan pelanggar ada yang ditindak dengan sanksi denda dan ada yang ditindak dengan kerja social.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satpol PP mencatat dari 58 pelanggar tersebut, sebagian besar diminta melakukan kerja sosial, seperti menyapu tempat fasilitas umum sebanyak 49 pelanggar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Kudus Siapkan RS Cadangan Kapasitas 400 Tempat Tidur

Sementara pelanggar yang diberikan sanksi denda tercatat sebanyak sembilan orang. Sehingga total denda yang didapatkan dari para pelanggar senilai Rp450.000. Untuk sementara waktu, pelanggarnya merupakan perorangan dan belum ada tempat usaha.

Selama dua pekan terakhir, Satpol PP Kudus melakukan operasi sebanyak 114 kali dengan lokasi berpindah-pindah. Penegakan protokol kesehatan didasarkan pada Perbup Kudus No. 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Masyarakat diminta lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah, serta jangan lupa menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan.

Baca Juga : Bupati Mendadak Tutup Sementara Akses Masuk Kota Kudus

Adapun sanksi denda sesuai Perbub 41/2020 untuk perorangan senilai Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200.000, usaha kecil Rp400.000, usaha menengah Rp1 juta dan usaha besar senilai Rp5 juta.

Dengan adanya operasi penegakan hukum prokes, diharapkan bisa mengurangi angka kasus Covid-19 sehingga Kabupaten Kudus bisa keluar dari zona merah menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya