SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji swab (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, SOLO -- Gubernur Jawa Tengah atau Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku terus meningkatkan kapasitas uji swab secara Polymerase Chain Reaction (PCR) guna menekan persebaran Covid-19.

Hal tersebut dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang menempatkan Jateng pada posisi ke-3 terbanyak se-Indonesia setelah Jakarta dan Jawa Timur. Di samping itu, Pemprov mulai menegakkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mulai 24 Agustus, kami terus melakukan penegakan aturan setiap hari, didukung peraturan daerah [perda] maupun peraturan wali kota/bupati [perwali/perbup] yang telah ditetapkan oleh tiap-tiap daerah. Seluruh daerah di Jateng sudah punya peraturannya semua dan sudah disesuaikan dengan Instruksi Presiden. Ini bagian dari cara kami untuk menertibkan,” kata dia kepada wartawan di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Kamis (3/9/2020).

Bandel Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Izin Usaha di Wonogiri Bakal Dicabut

Sejauh ini kapasitas uji swab Covid-19 di Jateng sudah menyentuh 4.300 spesimen dari target 5.000 per hari. Sejumlah laboratorium swasta mulai menawarkan kerja sama guna pencapaian target tersebut.

Kendati begitu, Ganjar mengakui target itu tidak mudah lantaran sasaran uji swab tidak dilakukan kepada sembarang orang.

Pemprov Jateng mengutamakan kontak erat dan dekat dari kasus konfirmasi positif Covid-19. Ganjar mengakui jumlah tes swab di Jateng belum optimal menekan penyebaran virus ini.

Agus Santosa, Pendamping Etik Suryani di Pilkada Sukoharjo 2020

Sesuai Standar WHO

“Sehingga lebih terstruktur sistematis masif. Kontak pasien positif, ketemu siapa saja yang hubungan erat dekat itu kami kejar. Langsung dites satu-satu sehingga efisien. Target kami juga sesuai standar WHO yakni 1:1.000. Kami akui belum optimal, makanya terus berusaha memaksimalkan, termasuk memakai mobil PCR,” jelas dia.

Selain memaksimalkan tes swab di Jateng, Pemprov bakal menerapkan aturan denda pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terhadap aparatur sipil negara (ASN), utamanya pejabat.

Viral Orang Tua Jawa Lahirkan Anak Kembar Albino di Wonogiri, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal ini dilakukan agar bisa menjadi contoh masyarakat selain menekan jumlah kasus di kompleks perkantoran pemerintahan dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, tingkatan sanksi hingga sampai ke denda harus melalui berbagai tahapan menyesuaikan pelanggaran.

“Sanksi mulai teguran lisan, tertulis, kemudian sanksi administrasi sampai denda. Denda Rp300.000-Rp500.000 tergantung Satpol PP melihat seberapa tinggi pelanggarannya. Masyarakat bisa berpartisipasi kalau melihat pejabat enggak pakai masker bisa difoto. Sehingga semua sadar diri untuk menjaga dan memberi contoh kepada masyarakat,” ucap Ganjar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya