SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Boediono (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA–Wakil Presiden RI Boediono menyatakan penetapan besaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bank Century diusulkan oleh Pengawas Bank Century dan lembaga penjamin simpanan (LPS).

Alasannya, karena setelah pengambilalihan bank tersebut, kewenangan dan pelaksanaan bank diserahkan kepada kedua pihak tersebut. Pembengkakan dana talangan juga, katanya, terjadi setelah diberikan kewenangannya kepada mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi, mengenai evaluasi penilaian dan sebagainya kita serahkan kepada mereka yang bertanggung jawab,” ujar Wapres di Kantor Wapres malam tadi.

Artinya, menurut Boediono dia tidak mengetahui mengenai kebutuhan anggaran bank tersebut selanjutnya. Karena angka kebutuhan dan perhitungan memang dimiliki oleh LPS dan Pengawas Bank tersebut.

Bahkan, Boediono mengaku terkejut jika kemudian ada pihak-pihak yang telah menyalahgunakan keputusan pemerintah dalam mengambil alih bank Century tersebut.

Karena itu, dia menyatakan siap mendukung penuh KPK dalam menyidik kasus tersebut, dan mengungkap pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyalahgunaan kewenangan itu.

Seperti diketahui, dalam rapat KKSK 21 November 2008 itu diputuskan bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan FPJP senilai Rp630 miliar.

Belakangan, angka tersebut melonjak sebesar Rp2,5 triliun. Bahkan, kemudian naik kembali menjadi Rp6,7 triliun. Padahal, Dirut Bank Century Robert Tantular menyatakan kebutuhan dana penyelamatan bank Century diperkirakan hanya sebesar Rp1 triliun.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya telah menjelaskan kronoliogis dan prosedural pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dalam krisis ekonomi yang terjadi pada 2008 lalu kepada penyidik KPK.

Dia menjelaskan dalam rapat Komite Kestabilan Stabilitasisasi Keuangan (KKSK) yang diikuti oleh dirinya sebagai Gubernur BI, dan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan jika Bank Century sebagai salah satu bank gagal yang dianggap dapat memberikan dampak sistemik atau domino terhadap perbankan laimnya.

Penetapan itu, katanya, ditujukan untuk penyelematan perbankan nasional dari krisis ekonomi. Pasalnya, saat itu Indonesia tidak memberikan kebijakan blanket guarantee kepada bank yang dianggap gagal. Karenanya, pemerintah memutuskan memberikan FPJP, sebagai dukungan kepada bank yang dianggap gagal tersebut.

“Karena itu, satu-satunya cara dengan mengamankan bank-bank agar tidak jatuh dan menimbulkan masalah keuangan, saya dan Menkeu berkeyakinan instrumen satu-satunya untuk menangkal sistemik risk adalah FPJP. Karena itu kita lakukan revisi ketentuan FPJP untuk mengatasi masalah itu,” ujarnya dalam keterangan persnya malam ini.

Wapres menegaskan keputusan itu juga didasarkan atas pertimbangan karena kondisi ekonomi sudah darurat, sehingga jika Bank Century tidak diambil alih atau dibiarkan akan menimbulkan sistemik risk berupa domino terhadap bank-bank lain.

Hasilnya, lanjutnya, terbukti setelah 2009 Indonesia bisa tahan dari krisis ekonomi dan bahkan sampai 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat tinggi atau masuk dalam peringkat kedua setelah China dalam G20.

“Saya hanya bisa mengatakan jika saya melakukan tanggung jawab saya dengan segala ketulusan hati, untuk membantu negara ini dari krisis ekonomi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya