SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JOGJA</strong> — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK segera menetapkan mantan Wakil Presiden <a href="http://news.solopos.com/read/20180410/496/909587/kpk-segera-proses-penetapan-boediono-dkk-jadi-tersangka" target="_blank">Boediono sebagai tersangka</a> baru dalam kasus dana talangan Bank Century, tidak menyalahi prosedur. Namun, menurutnya Boediono hanya terjebak.</p><p>"Memang boleh, itu kan dasarnya keputusan pengadilan sebelumnya yang menyebut a b c d, kan mestinya memang dilanjutkan, itu kalau prosedurnya. Secara prosedur penetapan itu enggak ada yang salah memang begitu, pengadilan boleh [memerintahkan]," ucap Mahfud di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (12/4/2018).</p><p>Meski prosedurnya tidak ada yang salah, tapi dari sisi substansi Mahfud mengaku agak meragukan keterlibatan Boediono. Dia menilai mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak melakukan kesalahan, tapi hanya terjebak dalam kelalaian tugas. Menurutnya, Boediono saat itu berada dalam situasi terdesak saat membuat keputusan.</p><p>"Saya sendiri sih <em>feeling</em> saya Pak Boediono itu orang baik, orang bersih. Seumpama ada kesalahan, itu kesalahan kelalaian, <a href="http://old.solopos.com/2016/07/29/kasus-century-mandek-di-kpk-cuma-ini-alasannya-740845" target="_blank">bukan kesengajaan</a>. Karena dia punya jabatan dan harus memilih <em>policy</em>, menentukan sikap pada saat itu. Itu dalam penilaian saya."</p><p>Meski demikian, pakar hukum tata negara ini menyadari, hukum mempunyai fakta-fakta yang mungkin menyimpulkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dikira. Mahfud mempersilahkan proses hukum dilanjutkan.</p><p>"Tapi kan fakta-fakta lain seperti mengapa transaksi itu dilakukan di tengah malam, kenapa putusan pengadilan untuk Robert Tantular dan Budi Mulya sudah menyebut nama orang kok tidak diproses gitu, itu segi segi prosedural, silahkan saja. Saya sih teman baik sama pak Boediono, sedih juga saya melihatnya, enggak sampai hati saya melihatnya di tv itu beliau tampil diumumkan, gambar lamanya itu dikeluarkan lagi," tutupnya.</p><p>Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memerintahkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180410/496/909587/kpk-segera-proses-penetapan-boediono-dkk-jadi-tersangka" target="_blank">KPK segera menetapkan tersangka</a> baru dalam kasus talangan Bank Century, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).</p><p>Hakim juga memerintahkan termohon (KPK) segera melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.</p><p>Putusan PN Jakarta Selatan ini dianggap melampaui kewenangan. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bondan menyebut praperadilan tidak berwenang memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya