SOLOPOS.COM - Budi Mulya (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mengaku senang jika jaksa menghadirkan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden, Boediono, sebagai saksi pada sidang kasus yang menerpanya.

Budi berharap keduanya bisa mengungkap fakta dengan memberikan kesaksian yang benar. “Saksi penting. Yang dihadirkan di persidangan jadi saksi harus memberikan kesaksian sebenarnya. Dari situ kita akan mengetahui, itu lengkap, jelas, seperti apa kasus Bank Century,” ujar Budi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/5/2014).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut Budi, dengan kehadiran JK dan Boediono di persidangan akan membuat utuh pemahaman terkait kasus Century. “Harapan kita adalah para saksi memberikan kesaksiannya secara benar. Sebenar-benarnya yang dia ketahui,” jelasnya.

Seperti diketahui, Boediono dipanggil sebagai kapasitasnya Gubernur BI saat itu. Sedangkan JK sebagai wakil presiden sewaktu penetapan pemberian FPJP untuk Bank Century diputuskan. Sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan saksi Direktur Bank Dunia Sri Mulyani. Sri dihadirkan untuk memberi kesaksian saat menjadi menteri keuangan pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya