SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (bali-bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA–Setelah lebih dari lima tahun kasus Century bergulir, Senin (23/12/2013), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis Laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus bailout Bank Century.

Dari perhitungan internal BPK, diduga ada total kerugian negara dari kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga mencapai Rp7,4 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Secara resmi, perhitungan itu diserahkan ke KPK, menyusul permintaan KPK kepada BPK untuk mengkalkulasi kerugian akibat bank pimpinan Robert Tantular itu, berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013.

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan pada kasus FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp689,39 miliar.”Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14,17, dan 18 November 2008,” kata Hadi.

Kemudian, dari penetapan tim KSSK yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Sehingga, total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun.

Hadi menjelaskan angka itu, adalah perhitungan nilai kerugian itu, merupakan keseluruhan dari penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century, selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Dia mengatakan sebenarnya perhitungam kerugian negara itu sudah rampung sejak 20 Desember 2013 lalu, namun baru secara resmi diserahkan pada KPK hari ini.

Berdasarkan laporan itu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK dapat menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. Nantinya, katanya, hasil laporan itu akan dipelajari dan dievaluasi KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Yah pasti akan kita telusuri berdasarkan fakta dan laporan yang ada,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, hingga kini KPK hanya mampu menetapkan satu tersangka yakni, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Sementara, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya