SOLOPOS.COM - Anggito Abimanyu (istimewa)

Anggito Abimanyu (google.news)

JAKARTA—Bank Century dinilai tidak memiliki dampak sistemik sebagai bank gagal. Demikian dikatakan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimayu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya belum cukup yakin bahwa Bank Century yang merupakan bank gagal akan berdampak sistemik karena sepengetahuan saya, bank dapat berdampak sistemik bila bank itu berukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain,” kata Anggito di gedung KPK Jakarta seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam, Rabu (20/2/2013).

Anggito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu yang bertugas untuk menyusun kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal.

Badan tersebut juga memberikan peringatan dini untuk pengelolaan risiko fiskal dalam kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Bank yang berdampak sistemik berarti punya kegiatan `interbank` yang berkaitan dengan bank-bank lain yang diduga bila bank itu gagal akan berdampak atas kinerja perbankan lain, dan saya tidak melihat bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik,” ucap Anggito.

Namun, saat pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan ketua mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anggito mengaku tidak tahu mengenai proses pengambilan keputusan tersebut.

“Pada 20 November 2008, di mana rapat KSSK mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, saya sampaikan saya tidak ikut rapat di KSSK, saya hanya ikut di dalam rapat terbuka untuk minta masukan terhadap keputusan rapat KSSK itu,” ungkap Anggito.

Ia mengaku hanya menyampaikan sesuai dengan apa yang ditulis dalam notulen rapat yaitu Bank Century adalah bank gagal karena salah manajemen dan tentang adanya krisis keuangan global.

“Waktu (pengambilan keputusan) itu saya tidak mengambil posisi apapun juga, namun saya memahami keputusan `bail out` karena didasarkan pada biaya penyelamatan, pada waktu itu disampaikan biaya penyelamatan adalah Rp632 miliar, itu lebih kecil dari biaya penutupan yaitu sekitar Rp6 triliun, keputusan sudah ada di tangan dan penyerahannya kepada Komite Koordinasi (KK) jadi saya bukan orang yang mengambil keputusan, saya memberi masukan saja,” tambah Anggito.

Nilai bantuan Rp632 miliar menurut Anggito adalah perhitungan pada pertengahan 2008.

“Angka Rp632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008, tapi pemutakhiran itu tidak disampaikan pada pembahasan 20 November 2008 jadi pada waktu keputusan oleh KSSK dan KK belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp6,7 triliun jadi angka yang disampaikan adalah penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp632 miliar,” jelas Anggito. (Antara/nj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya