SOLOPOS.COM - Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Miranda Gultom (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA- Masa penahanan (20 hari) Miranda Gultom, tersangka kasus cek pelawat akan berakhir Rabu hari ini. Karena masih memerlukan pengamanan sebelum memasuki persidangan, KPK memperpanjang penahanan hingga 40 hari ke depan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Penyidik KPK menyampaikan kepada MSG surat perpanjangan per tanggal 21. Masa penahanan dia yang pertama habis pada hari ini,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/6/2012).

Untuk kepentingan penandatanganan berkas itu, hari ini Miranda dipanggil penyidik KPK. Kepada wartawan, Miranda menyatakan dirinya ingin kasusnya segera selesai.

“Ya segera sajalah,” ujarnya sembari berjalan memasuki ruang KPK, setelah keluar dari mobil tahanan yang membawanya dari rutan yang ada di basement.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu. Dia diduga terlibat secara aktif memberi 480 lembar cek pelawat kepada sekitar 33 orang anggota DPR yang diduga terkait pemilihan DGS BI pada 2004 yang kemudian dimenangkannya.

Di dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nunun mengklaim pernah dimintai tolong Miranda untuk memperkenalkan dengan politikus DPR. Permintaan itu dipenuhi Nunun, dengan cara memfasilitasi Miranda bertemu dengan Endin J.A. Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta, di rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya