JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan di Hotel Dharmawangsa yang digelar antara Fraksi PDI Perjuangan dan Miranda S Goeltom. Seorang saksi dari hotel mewah tersebut diminta keterangannya mengenai peran tersangka Nunun Nurbaetie.
Saksi yang dimaksud adalah Bambang Supriatmoko. Dia karyawan Hotel Dharmawangsa yang diduga mengetahui teknis persiapan pertemuan yang digelar sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Nunun, untuk pengembangan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (18/1/2012).
Belum jelas apakah pemanggilan ini sekaligus untuk mendalami peran Miranda dalam kasus. “Soal substansi saya tidak bisa sampaikan,” imbuh Priharsa.
Seperti diketahui, pada 29 Mei 2004 silam berlangsung pertemuan di ruang Club Bimasena Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, Miranda melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin Panda Nababan.
Di dalam kesaksiannya, Miranda mengaku menanggung semua biaya pertemuan tersebut. Dia juga meminta jaminan bahwa Fraksi PDIP dalam fit and proper test calon DGS BI tidak akan mempertanyakan masalah keluarga atau hal lain di luar kompetensi profesionalisme sebagai banker. detikcom