SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

Harian Jogja.com, BANTUL – Dalam persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (17/7/2013) keterangan mengenai prosedur saat Anggota Kopassus berlatih di Gunung Lawu mengemuka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang ini menghadirkan enam saksi yakni Sertu Tri Juwanto (saksi 39), Sertu Anjar Rahmanto (saksi 40), Serda Ikhmawan Suprapto (saksi 41), Sertu Suprapto (saksi 42), Sertu Herman Siswoyo (saksi 43) dan Sertu Mathius Roberto Paulus Banani (saksi 44).

Kala itu sebelum penembakan terjadi, tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tengah berlatih di Gunung Lawu, Karanganyar untuk latihan rekam jejak.

Ketiganya memegang posisi sebagai Tim Bulsi atau penimbul situasi. Istilah yang digunakan bagi Anggota Kopassus yang berperan menjadi musuh atau pengacau situasi saat latihan.

Keterangan mengenai prosedur saat latihan itu terkait dengan boleh tidaknya Anggota Kopassus yang menjadi terdakwa penembakan membawa senjata api dan berpergian jauh ke luar daerah selama latihan. Sebab penembakan di Lapas Cebongan terjadi setelah sembilan anggota Kopassus tersebut meninggalkan tempat latihan dan membawa senjata api.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito menanyakan apakah boleh Tim Bulsi atau Anggota Kopassus yang tengah berlatih meninggalkan tempat latihan. Masing-masing saksi memberi jawaban bervariasi.

“Tidak boleh,” kata Sertu Mathius Roberto Paulus Banani dan Sertu Herman Siswoyo. Jawaban berbeda disampaikan saksi Sertu Suprapto. “Kalau pelaku [peserta latihan] tidak boleh, tapi kalau pelatih atau pendukung seperti Tim Bulsi boleh meninggalkan tempat latihan,” ujar Sertu Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya