Solopos.com, KLATEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten membawa kasus dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dengan terlapor Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (11/3/2019) sore.
Lilis Yuliati harus berurusan dengan Bawaslu Klaten setelah dia membagikan gambar seorang calon anggota legislatif (caleg) di grup Whatsapp (WA). Namun, Lilis membantah upaya membagikan gambar caleg itu sebagai bentuk dukungan atau kampanye bagi caleg bersangkutan.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Bawaslu sudah memanggil dan memeriksa Lilis pada Sabtu (9/3/2019). Selanjutnya, Bawaslu berembuk dengan anggota sentra Gakkumdu sebelum menyimpulkan apakah ada unsur pelanggaran oleh Lilis atau tidak.
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkurrahman, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Hotel Tjokro Klaten, Senin (11/3/2019). Selain Lilis, Bawaslu Klaten juga sudah meminta keterangan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gantiwarno.
“Sebenarnya setelah camat dimintai klarifikasi, Sabtu itu, kami segera menggelar rapat bersama sentra Gakkumdu. Saat itu, anggota sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Klaten dan Polres Klaten belum siap sehingga diundur Senin,” katanya.
Arif Fatkurrahman mengatakan pembahasan dengan sentra Gakkumdu guna mengetahui apakah tindakan yang dilakukan camat Gantiwarno melanggar UU pemilu, UU aparatur sipil negara (ASN), atau pun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Apa yang kami lakukan dengan memanggil camat dan anggota Panwascam Gantiwarno masih sebatas investigasi. Tindakan camat nge-share gambar caleg itu diakukan secara sadar. Camat cukup kooperatif dengan surat panggilan yang kami lakukan. Kami masih perlu membahas dengan Gakkumdu terlebih dahulu selum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Sabtu pukul 09.30 WIB. Lilis Yuliati meyakini perbuatannya nge-share gambar seorang calon anggota legislatif (caleg) di grup WA tidak melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Pada pemeriksaan itu Lilis setelah dicecar 25 pertanyaan oleh Bawaslu. “Saya nge-share gambar itu karena baru tahu ada sukarelawan yang mencalonkan diri. Pak Purwanto itu salah satu sukarelawan di Gantiwarno. Itu [grup WA Gtwn Emergency & Rescue] grup internal,” kata Lilis Yuliati.