SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan jabatan sekretaris daerah (sekda) Sragen dengan tersangka Agus Fatchur Rahman, Muhammad Taufik, mensinyalir adanya upaya pembelokan substansi kasus ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor) kategori suap.

Menyikapi hal itu, Taufik berencana mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) kepada Komisi Kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan Taufik saat menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Sragen, Jumat (9/5/2014). Dia menduga pembelokan kasus untuk menggiring kasus ke arah deponeering.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada rumor bahwa Pak Bambang [pelapor kasus] akan disangka melakukan tindak pidana penyuapan. Bila benar demikian, nantinya pemberi dan penerima sama-sama akan diperiksa dan dipidana. Itu skenario yang dibangun penyidik untuk menggiring ke arah deponeering,” kata dia.

Indikasi upaya pembelokan kasus menurut Taufik terasa dari lamanya proses penanganan kasus. Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan A.A. Bambang Haryanto, pada Maret 2013. Namun hingga Mei 2014 penanganan kasus masih pada tahap pemberkasan.
Padahal menurut Taufik kasus penipuan yang membelit Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dinilai sederhana dengan tersangka dan pelapor tunggal. Selain itu, sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Agus.

Taufik menilai tindak pidana suap yang akan disangkakan kepada A.A. Bambang Haryanto lemah. Alasannya, Bambang menyerahkan uang saat Agus sudah mengundurkan diri dari posisi Wakil Bupati Sragen. Artinya menurut Taufik, delik pidana suap tak terpenuhi.

Lebih lanjut Taufik mendesak Polda Jateng menahan Agus Fatchur Rahman. Pertimbangannya, beberapa kali Agus tidak memenuhi panggilan penyidik Polda dengan alasan sakit. Ihwal lokasi persidangan kasus, menurut Taufik lebih tepat tidak di Sragen.

Sedangkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, saat dimintai tanggapan Espos ihwal pernyataan Muhammad Taufik, menyatakan no comment. Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, dihubungi wartawan, menyatakan pihaknya tidak main-main dalam menentukan pasal.

Dia tidak mau menanggapi pernyataan yang didasarkan kepada asumsi. Mengenai berkas perkara, menurut dia masih dikembalikan kepada penyidik Polda Jateng untuk dilengkapi. “Terserah mau ngomong apa. Kalau kami yang terpenting unsurnya masuk atau tidak. Kasus ini mau dikemanakan. Asumsi itu tidak boleh, kita itu orang hukum,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya