SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok/JIBI)

Kasus Bupati Lombok Barat yakni Zainy Arony kini melangkah ke tahap penuntutan dan tersangka segera disidangkan.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Bagian dan Pemberitaan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan, terkait proses permohonan izin dan pengembangan di kawasan wisata Lombok Barat ke tahap penuntutan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dengan demikian perkara yang tengah menjerat Bupati Lombok Barat Zaini Arony tersebut, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat, dengan tersangka ZA [Zaini Arony], perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan,” tutur Priharsa di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Selain itu, tersangka Zaini Arony menurut Priharsa juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan Kelas II-A di Denpasar, Bali.

Pasalnya, Priharsa menjelaskan Zaini Arony akan menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Denpasar, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saat ini ZA sudah dipindahkan penahanannya di kelas II-A, Rutan Kerobokan, Denpasar. Nanti, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Zaini Arony telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).

Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya