SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo (kiri) didampingi Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi (kanan) menjelaskan penetapan PC, seorang notaris sebagai tersangka dalam kasus Bulog jilid II di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (20/4/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menetapkan PC, seorang notaris sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog, di Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada 2018.

“Kejaksaan Negeri Grobogan sudah menetapkan satu lagi tersangka kasus pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog di Mayahan, dengan inisial PC, profesinya seorang notaris,” jelas Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kejari Grobogan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan Kusdiyono, 78, sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan Kusdiyono sudah divonis pidana penjara enam tahun. Putusan ini dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Grobogan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Bulog Divonis 6 Tahun Penjara

Penetapan PC sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.41/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018

“Jadi ini Bulog jilid II, setelah sebelumnya Kusdiyono divonis enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] yang diketuai Arkanu SH,” jelas Iwan.

Menurut Frengki, kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini dan saksi ini sama dengan saksi terdakwa yang sudah dipidana. Jadi ini melanjutkan kasus Bulog, adapun saksinya terdiri dari pemilik tanah, tim desa dan perum bulog.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dosen, Mahasiswa Unnes Datangi Polrestabes Semarang

Menurut Iwan peran tersangka PC sebenarnya sebelum kegiatan ada pada 2018 sudah aktif dan sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog. Jadi memang sebelum ada kasus ini sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog.

“Saat ini tersangka belum ditahan karena baru penetapan. Untuk pemeriksaan kami akan melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Mengenai pasal yang disangkakan menurut Iwan, adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” imbuh Iwan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya