SOLOPOS.COM - Siswi pelaku perundungan menemui orangtua korban, AR, di kantornya pada Selasa (7/2/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar akan melakukan upaya diversi dalam kasus bullying atau perundungan terhadap SSR, 16 yang dilakukan delapan siswa  sekelasnya di SMA Swasta di Karanganyar. Polisi mengutamakan upaya diversi karena korban dan pelaku masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Jumat (10/2/2023). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Perkara ini masih tahap penyelidikan belum ke penyidikan. Belum ada pencabutan pelaporan. Biasanya kasus seperti ini dilakukan upaya diversi dulu, kalau mentok baru naik ke penyidikan,” katanya.

Polisi tidak akan menahan delapan siswi pelaku perundungan tersebut. Mereka tidak bisa dijebloskan ke tahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kasus hukum yang melibatkan anak-anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan.

Delapan siswi pelaku perundungan tersebut sudah diperiksa tim penyidik Polres Karanganyar. Pemeriksaan pertama dilakukan beberapa hari lalu. Tahapan selanjutnya akan dilakukan meminta keterangan saksi-saksi lain, termasuk guru atau pihak sekolah.

“Sejauh ini baru memeriksa delapan orang terlapor,” kata Kapolres.

Proses hukum kasus perundungan ini masih berjalan. Di sisi lain upaya mediasi oleh pihak sekolah terhadap korban dan pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar masih terus diupayakan.

“Yang pasti proses di luar peradilan bukan kewenangan kita (mediasi),” lanjut Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, kasus bullying di lingkungan sekolah terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus ini menimpa SSR, 16, anak pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, AR. Putrinya menjadi korban perudungan siswa lain di SMA swasta berbasis agama ini sejak Februari 2022.

Selama setahun SSR menjadi korban perundungan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas. Kata-kata ini dikeluarkan di lingkungan sekolah. Selain penghinaan pelaku juga melakukan tindakan di mana meja belajar di kelas korban diberikan tisu yang berisi kotoran ingus.

“Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke Polres. Dua pelaku di antaranya provokator,” kata AR.

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya