SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO —  Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, menyatakan akan menerima segala putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan. Ia tetap berkeyakinan dirinya adalah korban dari sistem yang buruk.

Pernyataan tersebut dilontarkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu seusai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (8/4/2013). Saat ditemui wartawan Pradja mencurahkan isi hatinya. Ia mengaku pasrah dan menerima apapun putusan MA terkait upaya hukum PK yang lakukannya. Ia mengambil langkah PK tersebut semata-mata hanya ingin mencari keadilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya ini hanya korban. Disdikpora kala proyek itu ada tidak pernah mengusulkan alokasi dana. Saya sebagai Kadisdikpora saat itu hanya bawahan dari Sekda (Qomarudin) dan Walikota (Slamet Suryanto). Nah, yang memerintahkan agar proyek itu berjalan ya kedua atasan saya itu. Anehnya, hingga saat ini mereka tidak pernah tersentuh hukum,” papar Pradja.

Lebih lanjut diceritakannya, saat menjabat sebagai Kadisdikpora ia hanya menjadi penanggung jawab (PJ) proyek rutin, seperti pembayaran gaji pegawai dan sebagainya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Walikota bernomor 954/68/II/2003 tentang Penunjukan Langsung Atas PJ, Bendaharawan, Penerima Proyek, Pembayaran Gaji Unit Kerja di Lingkungan Disdikpora Solo.  Ia mengklaim bukan merupakan PJ proyek pembangunan, seperti pengadaan buku ajar itu.

Selain curahan hati (curhat) secara lisan, Pradja juga kembali menyampaikan curhat secara tertulis kepada majelis hakim PK. Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Pradja menyampaikan curhat tertulis kepada hakim. Curhat itu berisi ketidakpuasannya terhadap putusan kasasi dari MA yang menghukumnya dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Pradja menghadirkan Wagiman Abdul Hamid dalam sidang PK lanjutan, Senin itu. Wagiman adalah PNS aktif di SMAN 2 Solo. Wagiman dihadirkan lantaran mengetahui bahwa Pradja menemukan novum atau alat bukti baru, yakni surat PT Balai Pustaka nomor 125.3/SET/B12/2003 tertanggal 4 Oktober 2003 tentang Permohonan Addendum Surat Perintah Kerja dan Surat Perjanjian Pemborongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya