SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pradja Suminta dan Amsori bakal “buka-bukaan” mengenai kasus tersebut di pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Pradja, YB Irpan SH dan penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta SH saat dihubungi Espos secara terpisah, Rabu (2/12). Irpan menegaskan, kliennya akan mengungkapkan apa sesungguhnya yang terjadi dalam kasus tersebut dalam persidangan nanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Nanti akan diungkapkan fakta yang sebenarnya seperti apa, tidak ada yang ditutup-tutupi lagi. Memang dalam BAP sudah ada, tapi dimungkinkan belum semuanya,” tegas Irpan.

Bahkan, Irpan menegaskan, dalam BAP sudah sangat jelas jika kliennya memberikan keterangan mengenai adanya pertemuan di salah satu hotel di Solo. Dalam pertemuan itu, Pradja dipanggil dan di tempat itu sudah ada pihak rekanan yaitu Murad Irawan, mantan Sekda Solo Qomarudin serta seorang mantan anggota DPRD Solo yang sudah meninggal.

“Sudah jelas dan tegas keterangannya. Klien kami diminta untuk segera menindaklanjuti proyek dengan penunjukkan langsung. Nanti semuanya akan kami bongkar di persidangan,” tegas Irpan.

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta. Dia menegaskan, dalam persidangan jaksa akan membuktikan dakwaannya yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sujianta mengatakan, dakwaan itu akan diuji di persidangan termasuk pasal yang dijeratkan kepada kliennnya. Bahkan, Sujianta membeberkan, proyek buku ajar yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar diawali adanya regulasi.

“Kalau soal regulasi, tentu ada kebijakan dan pengambil kebijakan. Itu semuanya nanti akan kami ungkap di sidang,” kata Sujianta.

Sujianta juga mengatakan, Amsori baru ditunjuk sebagai pimpinan proyek (Pimpro) setelah proyek itu berjalan. “Ketika proyek berjalan belum ditunjuk dan saat di tengah jalan baru ditunjuk. Memahami kasus buku ajar ini jangan hanya sepotong-potong saja,” kata dia.

Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Irpan dan Sujianta mengatakan, mereka belum mendapatkan kabar apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Sebelumnya, Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo akan mencermati fakta yang akan terungkap dalam persidangan kasus itu, termasuk kemungkinan akan terseretnya atasan dua mantan Kepala Disdikpora dalam kasus buku ajar senilai Rp 10,8 miliar.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo hingga Rabu sore belum menerima pelimpahan berkas kasus buku ajar.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya