SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Polresta Solo batal memeriksa mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto, terkait tindak lanjut pengusutan kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003. Pemeriksaan terhadap Slamet tidak dapat dilaksanakan karena ia sakit keras.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di mapolresta setempat, Jumat (10/5/2013), menyampaikan ia telah mengutus beberapa petugas memeriksa Slamet di rumahnya di Solo sekitar dua pekan lalu. Namun, sesampainya di rumah Slamet petugas tidak dapat memeriksanya. Pasalnya, Slamet tengah terbaring sakit. Rudi menginformasikan Slamet sudah lama menderita stroke.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Atas alasan kemanusiaan kami batal memeriksa yang bersangkutan [Slamet Suryanto]. Kami menunggu kondisinya membaik terlebih dahulu,” ulas Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya aduan dari terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003, Pradja Suminta, yang meminta polisi mengembangkan pengusutan. Seperti diketahui, Pradja telah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo sejak 28 Maret lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengeksekusi mantan Kepala Disdikpora Solo itu menyusul adanya putusan MA bernomor 2085 K/Pid.sus/2011.

Dalam amar putusan kasasi tersebut majelis hakim agung menyatakan Pradja secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan JPU kepadanya. Pradja didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurangan tiga bulan.

Di sisi lain Pradja tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah. Atas dasar itu ia mendesak aparat Polresta Solo untuk mengembangkan penyelidikan terkait kasus yang menyandungnya.

Ia menyebut Slamet Suryanto dan mantan Sekda Kota Solo, Qomarudin, adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab.

Saat ditanya apakah penyidik juga akan memeriksa Qomarudin, Rudi mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. Seperti diinformasikan, proyek pengadaan buku ajar merugikan negara hingga Rp3,7 miliar. Selain Pradja, pejabat Pemkot Solo yang turut terseret dalam kasus itu adalah Amsori.

Ia telah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Solo sejak 26 April menyusul adanya putusan MA bernomor 1850 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu MA menolak upaya kasasi Amsori dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menghukumnya satu tahun enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya