SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo, Amsori, memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (26/4/2013). Pada kesempatan itu kejari langsung menjebloskan mantan Kepala Disdikpora Solo itu ke Rutan Kelas I Solo.

Informasi yang dihimpun, Amsori datang ke rutan pukul 08.00 WIB tanpa terlebih dahulu ke kantor kejari. Beberapa jaksa yang diutus menemui Amsori di rutan. Selanjutnya jaksa dan Amsori menyelesaikan urusan administrasi di rutan. Setelah selesai Amsori dijebloskan ke penjara. Otoritas rutan memasukkan Amsori di blok masa pengenalan lingkungan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke kamar khusus tindak pidana korupsi (tipikor).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, kejari melayangkan panggilan eksekusi kepada Amsori, Jumat (19/4/2013) lalu. Kejari meminta Amsori memenuhi panggilan Jumat pekan ini.

Koordinator tim pengacara, Sri Sujianta, saat ditemui Solopos.com di depan rutan, menyampaikan Amsori dengan penuh kesadaran memenuhi panggilan eksekusi kejari. Menurutnya, sikap itu diambil karena Amsori tunduk pada hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasinya.

“Keputusan Pak Amsori untuk memenuhi panggilan sangat mendadak. Saya baru diberi tahu beliau hari ini [Jumat] pukul 06.00 WIB. Pak Amsori berinisiatif langsung mendatangi rutan. Dan terhitung sejak pukul 08.00 Pak Amsori sudah resmi melaksanakan putusan MA,” papar Sujianta didampingi pengacara dari LBH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Solo, Alqaf Hudaya dan Alfan Wiyono.

Lebih lanjut disampaikannya, Amsori menerima putusan MA dengan ikhlas dan lapang dada. Sebelum mengambil keputusan memenuhi eksekusi, kata Sujianta, Amsori berpesan kepada rekan-rekannya agar berhati-hati dengan program atau proyek dari pusat. Proyek-proyek itu dinilai Amsori sering berujung masalah dan hanya menguntungkan otoritas tertinggi. Bawahan seperti Amsori hanya dijadikan tumbal.

“Buktinya proyek pengadaan buku ajar itu. Pak Amsori yang tak tahu apa-apa dan hanya melaksanakan perintah atasan malah jadi korban. Perlu diketahui, Pak Amsori ditunjuk menjadi pimpinan proyek [pimpro] setelah terbentuknya panitia proyek. Jadi sebelum dia menjadi pimpro sudah ada kepanitiaan dan proyek sudah berjalan. Saat proyek bermasalah pimpinan mengelak dan lepas tanggung jawab,” papar Sujianta.

Sementara itu, Kasi Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Benny Hidayat, mengungkapkan Amsori terlebih dahulu ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan untuk sementara waktu sebelum menghuni blok khusus pelaku tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya