SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar Solo, Pradja Suminta dan Amsori dari Poltabes Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo masih terkatung-katung.

Sebelumnya, pelimpahan dua tersangka akan dilakukan Kamis (12/11) lalu, tapi secara tiba-tiba pelimpahan dua mantan Kepala Disdikpora Solo itu ditunda. Hingga Jumat (20/11) belum ada kejelasan kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan meski berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Agustus lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kajari Solo Djuweriyah mengatakan, pelimpahan akan dilakukan secepatnya, namun dia enggan menyebutkan kapan secara pasti pelimpahan akan dilakukan. “Secepatnya akan dilakukan, nanti pasti dikabari,” ujar dia saat dihubungi Espos.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dengan kasus tersebut. Sebab, lanjut dia, berkas kasus itu sudah dinyatakan P21. Namun, Kajari menyatakan, masih ada beberapa hal teknis yang perlu diperbaiki lagi.
Djuweriyah menambahkan, beberapa poin yang ada memang dilengkapi sehingga saat dalam persidangan benar-benar kuat dakwaannya. “Dulu sudah ditelaah Aspidsus (Asisten Pidsus Kejakti Jateng-red), sekarang Kajakti Jateng,” papar dia.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya