SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Dua tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar Solo, Pradja Suminta dan Amsori ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Senin (30/11).

Penahanan dua mantan Kepala Disdipora Solo tersebut dilakukan setelah penyidik Poltabes Solo melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejari Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelimpahan tersangka dan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo dan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKP Sugeng dan sejumlah penyidik lainnya. Mereka tiba di Kantor Kejari Solo sekitar pukul 10.00 WIB.

Sedangkan dua tersangka yaitu Amsori yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pradja didampingi sejumlah penasihat hukum mereka.

Kajari Solo Djuweriyah menegaskan, setelah ada pelimpahan tahap II ini pihaknya akan segera memprosesnya ke pengadilan. “Ini merupakan proses hukum. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Djuweriyah.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 3,7 miliar itu, Pradja dan Amsori dijerat dengan dakwaan primer dan subsider yaitu dengan UU Pemberantasan Tipikor. Ketika kasus itu terjadi tahun 2003 lalu, Pradja menjabat sebagai Kepala Disdikpora dan Amsori menjabat sebagai pimpinan proyek (Pimpro) buku ajar.

Menanggapi penahanan dua tersangka itu, tim penasihat hukum mereka langsung mengajukan penangguhan penahanan. Penasihat hukum Amsori, Sri Sujianta SH menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dan permohonan penangguhan penahanan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya