SOLOPOS.COM - Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Budhy Hertantiyo menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi buku ajar, di PN Solo, Rabu (13/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Budhy Hertantiyo menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi buku ajar, di PN Solo, Rabu (13/2/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada terpidana kasus pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu diketahui menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, sepekan lalu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (13/2/2013), menyatakan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA atas nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Solo, Pradja Suminta.

Putusan kasasi itu bernomor 2085 K/Pid.sus/2011. Dalam amar putusan kasasi tersebut menyebutkan, majelis hakim agung yang terdiri dari Imron Anfari, Surahmin dan MS Lumme memutuskan menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) dan menolak banding dari Pradja. Selanjutnya MA mengadili sendiri.

Majelis hakim menyatakan Pradja secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwaan JPU kepadanya. Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurangan tiga bulan. Dengan demikian berarti putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PN Solo terdahulu.

Pada pengadilan tingkat pertama itu majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor 487/Pid.sus/2009/PN.SKA tertanggal 24 Agustus 2010 memvonis Pradja dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Selain itu, putusan kasasi itu berarti membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. PT Semarang sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor 443/Pid.sus/2010/PT.SMG tertanggal 1 Maret 2011 memvonis Pradja hanya dengan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Surat pemberitahuan atas putusan kasasi ini telah kami sampaikan kepada Pradja dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum lama ini. Kami menyerahkan pemberitahuan kepada Pradja melalui PN Karanganyar, karena yang bersangkutan berdomisili di Karanganyar,” terang Budhy didampingi Panitera Muda Pidana, Sunarto.

Pradja saat dimintai konfirmasi wartawan melalui telepon mengaku belum menerima pemberitahuan itu. Oleh karena itu, dirinya belum dapat berkomentar banyak. Hal senada juga disampaikan otoritas Kejari Solo. Kepala Kejari (Kajari), Ricardo Sitinjak, saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui telepon mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan  turunnya putusan kasasi dari PN.

Penyidik menetapkan Pradja dan Amsori sebagai tersangka dalam kasus pengadaan buku ajar 2003. Pada saat itu Pradja bertindak sebagai Kadisdikpora Kota Solo, sedangkan Amsori sebagai pimpinan proyek. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan mencapai Rp3,7 miliar. Hingga akhirnya keduanya disidang. Pradja didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya