SOLOPOS.COM - Amsori saat menjalani persidangan kasus buku ajar (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris)

Amsori saat menjalani persidangan kasus buku ajar (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris)

SOLO — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Disdikpora Solo, Amsori.  MA berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menghukumnya dengan pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Vonis tersebut diketahui menyusul telah diterimanya putusan kasasi dari MA oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, awal pekan ini.
Penitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto, kepada wartawan, Jumat (12/4/2013), menyatakan telah menerima putusan kasasi atas nama Amsori. Putusan tersebut bernomor 1850 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 25 Juni 2012.

Berdasar salinan putusan kasasi yang diperoleh Solopos.com, putusan itu pada intinya menyebutkan menolak permohonan kasasi Amsori dan jaksa penuntut umum. MA membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500 kepada Amsori.

“Dengan demikian berarti putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menyidangkan upaya banding Amsori dahulu,” jelas Sunarto mewakili Pejabat Humas, Budhy Hertantiyo.

Dari penelusuran, putusan PT itu bernomor 442/Pid/2010/PT.Smg. Putusan tersebut pada intinya menerangkan menghukum Amsori dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim PT menilai Amsori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sunarto mengaku telah menyampaikan petikan putusan MA tersebut kepada Amsori dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi itu. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap. Oleh karena itu dirinya belum dapat menentukan sikap hukum selanjutnya.

Sementara itu, Amsori, melalui kuasa hukumnya, Sri Sujianta, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku belum menerimanya. Oleh karena itu ia belum dapat berkomentar banyak. Ia menginformasikan, jika telah menerima salinan putusan kasasi secara lengkap, dirinya akan mengkomunikasikannya  dengan Amsori.

“Jadi ya kami belum dapat menentukan sikap hukum apa pun, hla wong belum menerima putusannya. Apakah akan menempuh PK [peninjauan kembali] atau tidak akan dapat ditentukan setelah selesai mempelajari dan merundingkannya dengan Pak Amsori,” ulas Sujianta.

Amsori merupakan terpidana lain selain Pradja Suminta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar. Pada peradilan tingkat pertama ia yang saat proyek berlangsung selaku pimpinan proyek, divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya