SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, tidak memenuhi panggilan eksekusi terakhir, Jumat (22/3/2013). Kejari selaku eksekutor mengagendakan penjemputan paksa dalam waktu dekat.

Kepala Kejari (Kajari), Yuyu Ayomsari, melalui Kasipidsus, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Jumat sore, menginformasikan Pradja yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo itu tidak datang ke Kantor Kejari hingga pukul 16.00 WIB. Atas dasar itu pihaknya menyimpulkan Pradja tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menunggu hingga sore yang bersangkutan [Pradja] enggak datang,” kata Erfan.

Lebih lanjut diuraikannya, dari Jumat pagi ia telah menduga Pradja bakal tidak datang memenuhi panggilan eksekusi. Pasalnya, ia telah menerima surat penundaan eksekusi dari Pradja. Surat tersebut dikirim melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq. Ketika ditanya mengenai respons terhadap surat penundaan eksekusi tersebut, Erfan mengatakan surat penundaan itu tidak berpengaruh terhadap jadwal eksekusi. Jadi, katanya, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.

Ia melanjutkan, kendati Pradja tidak memenuhi panggilan Jumat, namun pihaknya belum dapat menjemput paksa Pradja pada hari itu juga. Pasalnya, masih ada beberapa hal teknis yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Penjemputan akan dilaksanakan dalam waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, saat dimintai konfirmasi mengisyaratkan Pradja belum akan datang ke Kantor Kejari guna memenuhi panggilan eksekusi. Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Pradja.

“Beliau [Pradja] sudang datang, tapi datang ke kantor saya lho bukan kantor yang lain. Saya hanya jawab itu. I do appreciate to fulfil the invitation (of) General Attorney of District Surakarta. I need more days to complete the evidences including a witnes,” katanya melalui pesan singkat atau SMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya