SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) melayangkan surat panggilan eksekusi ulang kepada terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar 2003, Pradja Suminta, Rabu (27/2/2013). Sedianya mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Solo itu diharapkan memenuhi panggilan, Rabu (6/3/2013) mendatang.

Kepastian pemanggilan itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Rabu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Ia menyebut pemanggilan itu bukan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Pradja. Menurutnya, panggilan itu adalah panggilan ulang. Seperti diketahui, Kejari pernah memanggil Pradja, Selasa (19/2/2013) lalu, dan Pradja diharapkan memenuhi panggilan, Selasa (26/2/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, hingga pada waktu yang telah diagendakan itu Pradja melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, menyatakan belum menerima surat panggilan eksekusi dari Kejari. Hingga akhirnya diketahui pengiriman surat tersebut salah alamat. Kejari mengirimkan surat itu kepada Pradja melalui kuasa hukumnya terdahulu, YB Irpan. Padahal, Pradja telah menunjuk kuasa hukum yang baru, yakni Taufiq.

“Surat panggilan eksekusi yang lalu kami ulang, karena yang bersangkutan belum menerima. Kali ini kami layangkan kepada pengacara yang telah diberi kuasa, Taufiq,” ungkap Erfan saat dihubungi Solopos.com.

Sementara itu, Taufiq mengisyaratkan telah menerima surat panggilan tersebut. Hal itu diketahui dari pernyataannya yang mengetahui bahwa panggilan itu untuk Rabu pekan mendatang. Lebih lanjut disampaikannya, dirinya mewakili Pradja akan menghadap ke Kejari untuk menyatakan Pradja siap memenuhi perintah eksekusi. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya akan menempuh peninjauan kembali.

Taufiq merencanakan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/2/2013) ini. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA), pihak yang harus hadir dalam PK adalah orang yang mengajukan PK, yakni Pradja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya