SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi buku ajar dengan tersangka dua mantan Kepala Disdikpora Pradja Suminta dan Amsori ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (7/12).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Kristanto SH dan diterima Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto SH. Selain melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai RP 3,7 miliar, jaksa juga melimpahkan 13 bendel barang bukti (BB) yang berupa dokumen.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Berkas untuk Amsori bernomor PDS-07/SKRTA/Ft.1/11/2009, sedangkan berkas Pradja bernomor PDS-08/SKRTA/Ft.1/11/2009. Mereka bakal didakwa dengan dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedang untuk dakwaan subsider adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada dua berkas yang kami limpahkan yaitu untuk Pradja dan Amsori. Berkasnya memang terpisah karena peran mereka berbeda,” ungkap Sigit kepada wartawan sesuai pelimpahan berkas.

Ketika disinggung mengenai penahanan dua tersangka, Sigit menegaskan, pihaknya telah menerima tanda terima pelimpahan berkas dengan kondisi itu wewenang penahanan ada pada pengadilan. Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pihak pengadilan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya