SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi buku ajar menyiapkan 58 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Saksi tersebut terdiri atas 55 orang saksi biasa dan tiga saksi ahli. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sigit Kristanto SH menjelaskan, saksi yang bakal dibawa ke persidangan adalah mereka yang mengetahui proses pengadaan buku ajar tahun 2003.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada 55 saksi dan tiga saksi ahli dari BPKP dan juga dosen hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Semuanya kami siapkan untuk persidangan,” ungkap Sigit kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/12).

Dia menjelaskan, enam orang jaksa telah disiapkan untuk menangani kasus itu. Selain dirinya, jaksa lainnya adalah Ikeu Bahtiar, Wahyu Darmawan, Rr Rahayu, Albertus Roni dan Budi Sulistiyono.

Sigit menambahkan, paling tidak 13 bedel dokumen sebagai barang bukti (BB) yang akan dibawa ke persidangan. “Semua dokumen itu yang terkait dengan pengadan buku ajar ini. Mulai dari tahap awal sampai akhir ada dokumennya,” terang dia.

Sigit mengatakan, dokumen yang ada akan digelar di pengadilan dan akan memperlihatkan peran dua tersangka Pradja Suminta dan Amsori dalam kasus itu. Dia menambahkan, jika dalam persidangan akan terungkap fakta lain, maka hal itu akan menjadi bahan tindaklanjut.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya