SOLOPOS.COM - Amsori (kanan) (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Amsori (kanan) (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO– Koordinator tim pengacara terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo, Sri Sujianta, saat ditemui Solopos.com di depan Rutan, Jumat (26/4/2013), menyampaikan Amsori dengan penuh kesadaran memenuhi panggilan eksekusi kejari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo, Amsori, memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (26/4/2013).

“Keputusan Pak Amsori untuk memenuhi panggilan sangat mendadak. Saya baru diberi tahu beliau hari ini [Jumat] pukul 06.00 WIB. Pak Amsori berinisiatif langsung mendatangi rutan. Dan terhitung sejak pukul 08.00 Pak Amsori sudah resmi melaksanakan putusan MA,” papar Sujianta didampingi pengacara dari LBH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Solo, Alkad Budya dan Alfan Wiyono.

Lebih lanjut disampaikannya, Amsori menerima putusan MA dengan ikhlas dan lapang dada. Sebelum mengambil keputusan memenuhi eksekusi, kata Sujianta, Amsori berpesan kepada rekan-rekannya agar berhati-hati dengan program atau proyek dari pusat.

Proyek-proyek itu dinilai Amsori sering berujung masalah dan hanya menguntungkan otoritas tertinggi. Bawahan seperti Amsori hanya dijadikan tumbal.

“Buktinya proyek pengadaan buku ajar itu. Pak Amsori yang tak tahu apa-apa dan hanya melaksanakan perintah atasan malah jadi korban. Perlu diketahui, Pak Amsori ditunjuk menjadi pimpinan proyek [pimpro] setelah terbentuknya panitia proyek. Jadi sebelum dia menjadi pimpro sudah ada kepanitiaan dan proyek sudah berjalan. Saat proyek bermasalah pimpinan mengelak dan lepas tanggung jawab,” papar Sujianta.

Ia menambahkan, Amsori tetap berkeyakinan tidak bersalah. Namun, dengan besar hati ia memutuskan tidak menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Jaksa Budi Sulistyono, kepada Solopos.com mengapresiasi sikap Amsori tersebut. Dengan dipenuhinya panggilan eksekusi, jelas Budi, berarti Amsori mulai menjalani hukuman seperti amanat MA.

Sementara itu, Kasi Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Benny Hidayat, mengungkapkan Amsori terlebih dahulu ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan untuk sementara waktu sebelum menghuni blok khusus pelaku tipikor.

“Jika sudah bisa beradaptasi yang bersangkutan [Amsori] akan ditempatkan di blok khusus tipikor,” ulas Benny.

Seperti diinformasikan, (MA) menolak permohonan kasasi Amsori. Hal itu berarti MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menghukumnya dengan pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003 yang merugikan negara Rp3,7 miliar.

Selain itu, berdasar putusan PT bernomor 442/Pid/2010/PT.Smg Amsori juga dihukum denda Rp50 juta. Jika tak mampu membayar Amsori harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Amsori dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya