SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 dengan terdakwa Amsori di Pengadilan Negeri (PN) akhirnya ditunda hingga Selasa (6/7) mendatang. Adanya penundaan sidang tersebut disebabkan terdakwa dinyatakan belum siap membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Asra.

Berdasarkan pantauan Espos, sidang yang dimulai pukul 14.15 WIB tersebut dihadiri koordinator JPU, Sri Sujianta dan koordinator JPU, Sigit Kristanto. Sidang berlangsung relatif cepat, setelah majelis hakim mengetahui pihak terdakwa beserta penasehat hukumnnya dinyatakan belum siap membacakan pledoi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedianya, dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasehat hukum terdakwa atas tuntutan dakwaan yang dilakukan pihak JPU sepekan sebelumnnya.

“Untuk saya pribadi sebenarnya sudah siap dan tinggal membacakan pledoi. Nah, karena dari terdakwa juga memberikan pledoi, maka akan kami sinergikan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah fix, baru akan kami bacakan,” terang penasehat terdakwa Amsori, yakni Sri Sujianta saat ditemui wartawan di PN Solo, Rabu (23/6).

Di waktu sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim, Asra mengabulkan permintaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk menunda pelaksanaan sidang hingga awal bulan Juli mendatang. Diharapkan, pada saat yang sudah ditentukan masing-masing pihak dapat menyesuaikan diri, sehingga tidak mengganggu kelancaran sidang di waktu selanjutnya.

“Permintaan penundaan kami setujui. Karena, memang dari pihak terdakwa belum siap membacakan pembelaan,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mantan Pimpro buku ajar tahun 2003, Amsori dianggap JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, yang bersangkutan dituntut oleh JPU berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa Amsori juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000,  dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disdikpora Solo, Pradja Suminta.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya