SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Penyidik Polwil Surakarta batal melimpahkan berkas perkara kasus buku 2004 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/11).

Padahal, dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diberikan kepada Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) selaku pelapor, Polwil menargetkan kasus itu dapat dilimpahkan ke kejaksaan pada akhir Bulan November 2009.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum adanya pelimpahan berkas kasus tersebut dibenarkan oleh Kejari Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Klaten, Hanung Widyatmaka kepada Espos, mengatakan, pihaknya hingga pukul 14.00 WIB belum menerima berkas terkait kasus tersebut dari penyidik Polwil Surakarta. Dia sendiri membenarkan adanya rencana pelimpahan berkas itu.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah (Jateng) telah menyatakan ada kerugian negara senilai sedikitnya Rp 2,4 miliar dalam kasus itu.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya