SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kasus Budi Gunawan (BG) ternyata sudah dilakukan gelar perkara April 2015 lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dugaan suap dan gratifikasi Komjen Pol. Budi Gunawan kala menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 secara internal. Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan tidak ada. Baca: Bagir Manan: KPK Abaikan Hak BG.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak mengatakan dari gelar perkara internal itu, penyidik menilai kasus Budi Gunawan tidak layak ditindaklanjuti. Pasalnya, penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan putusan sidang praperadilan kemudian dinyatakan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan tidak sah. “Kalau menurut saya tidak ada lagi yang dibicarakan. Jadi ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada,” katanya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Mengenai pelaksanaan gelar perkara internal, Victor Edi Simanjuntak mengaku gelar perkara internal tersebut sudah dilaksanakan pada April lalu. Namun dia tidak mengingat persis tanggal pelaksanaan gelar perkara internal tersebut. “Tanggalnya tidak tahu,” katanya.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso juga mengakui pihaknya sudah melakukan gelar perkara secara internal. Tetapi untuk gelar perkara secara terbuka pihaknya belum menjadwalkan. “Belum [gelar perkara terbuka] ya, internal sudah,” katanya.

Dengan demikian, menurut Kabareskrim putusan gelar perkara internal seperti yang diungkapkan Victor bukan lah putusan final. Guna mendapatkan hasil putusan final, pihaknya harus melalui gelar perkara terbuka terlebih dahulu dengan bukti-bukti dari KPK, saksi ahli, dan Kejaksaan Agung.

“Jangan diputus sendiri itu kan internal, tidak bisa diputus sekaran,” katanya.

Kuasa hukum Budi Gunawan saat praperadilan, Fredrich Yunadi, menilai wajar bila pengusutan kasus Budi Gunawan dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dia beralasan, sejak awal kasus Budi Gunawan terbukti tidak ada.

Selain itu, ujar Fredrich, berkas-berkas perkara Budi Gunawan yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung tidak layak. Dia mencontohkan, berkas laporan hasil analisis hanya berupa fotokopi. “Surat berita acara pemeriksaannya tidak menyertakan nama terperiksa,” katanya.

Karenanya, menurut Fredrich praperadilan memutuskan status tersangka Komjen BG tidak sah. “Putusan pengadilan itu sudah inkrah. Artinya melebihi SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan],” katanya.

Fredrich menambahkan sebelum ditangani KPK, perkara mantan Kalemdikpol itu sudah terlebih dahulu diusut Polri dengan kesimpulan tidak bersalah. “Sebenarnya Polri sudah tak perlu melanjutkan penyidikan,” katanya.

Setelah praperadilan memutuskan penetapan tersangka Komjen BG dinyatakan tidak sah, KPK menyerahkan berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaaan Agung. Selanjutnya dari Kejagung berkas perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri sesuai nota kesepemahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung 2012.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, bila salah satu penegak hukum sudah menyelidik perkara, maka penyelesaian diserahkan ke pihak yang telah melakukan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya