SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kasus Budi Gunawan tak akan lagi diurus KPK. Pasalnya pimpinan KPK sudah tak mau lagi melakukannya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah melakukan koordinasi supervisi terkait kasus dugaan suap Komjan Pol Budi Gunawan. Lembaga itu tak akan lagi mencampuri penanganan kasus yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri itu.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Karena itu, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tidak akan mencampuri Bareskrim Polri yang menilai bahwa perkara suap atau gratifikasi tersebut tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.

“KPK sudah koordinasi-supervisikan kasus BG [Budi Gunawan] kepada kejaksaan dan sekarang sudah ditangani kejaksaan dan Polri. Maka KPK tidak mencampuri lagi,” tutur Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Menurut Indriyanto Seno Adji, kasus Budi Gunawan kini menjadi otoritas penuh penyidik Bareskrim Polri. Berkas kasus itu telah dilimpahkan dari Kejakgung setelah melalui pertemuan pimpinan ketiga lembaga itu. KPK kini tidak akan mencampuri lagi perkara tersebut.

“[Kasus BG] menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut,” tutupnya. KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri periode 2004-2006.

Namun, setelah praperadilan Budi Gunawan dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi, kasus tersebut dilimpahkan KPK ke Kejakgung. Tidak lama kemudian, kasus tersebut masuk ke Kejakgung dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya