SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Budi Gunawan diduga tidak akan diekspose oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengambil alih kasus Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Menurut Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, sampai saat ini Bareskrim Polri belum juga melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus tersebut. Sehingga ICW menilai KPK memiliki kapasitas untuk mengambil kembali perkara tersebut.

“Itu [gelar perkara] sudah pasti tidak ada. Bahkan penghentian penyidikan sudah kita prediksi sejak awal bakal terjadi di kepolisian,” tutur Emerson saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Karena itu, Emerson Yuntho menantang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki untuk kembali mengambil perkara tersebut dan juga menuntaskannya hingga selesai. Jika kasus itu kembali ke KPK, jumlah perkara korupsi di Indonesia dapat berkurang.

“Pertanyaannya, apakah pimpinan KPK sekarang punya keberanian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya