SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. ICW menduga ini merupakan skenario untuk memuluskan BG jadi wakapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada skenario untuk memberikan “hadiah” Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri terhadap kasus Budi Gunawan. Hal ini setelah kasus itu dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) ke Bareskrim Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, Kejakgung telah melimpahkan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Kasus Budi Gunawan sebelumnya tengah ditangani? KPK. Karena KPK menyatakan menyerah, akhirnya dilimpahkan kasus itu dilimpahkan ke Kejakgung.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, menilai ada skenario untuk memuluskan jalan Komjen Pol. Budi Gunawan untuk menjadi Wakapolri mendampingi Komjen Pol. Badrodin Haiti nanti. Caranya adalah dengan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri dan selanjutnya perkara tersebut diberi SP3.

“Kami menduga ini diskenariokan untuk meloloskan BG [Budi Gunawan] dan memuluskan BG jadi Wakapolri,”? kata Emerson Yuntho.

Seperti diketahui, sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso membenarkan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Kejagung. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk kasus Budi Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya