SOLOPOS.COM - Djoko Raino (JIBI/SOLOPOS/dok)

Djoko Raino (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO – Masa penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit yang terkait kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa siswa miskin (BSM) tahun 2009-2010 senilai Rp3,4 miliar diperpanjang 40 hari. Polisi memperpanjang penahanan Djoko guna melengkapi berkas perkara dari penyidik yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masa penahanan pertama selama 20 hari akan habis pada Rabu, karena itu kami memperpanjang masa penahanan lagi setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Diharapkan data yang kami perlukan segera bisa lengkap sehingga berkas segera kami limpahkan ke Kejari,” terang Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2012).

Sebelum ini diberitakan Polres Sukoharjo pekan ini berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana BSM tahun 2009-2010 senilai Rp3,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Disdik Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Pemeriksaan sudah selesai sehingga saat ini tinggal pemberkasan. Selanjutnya, dalam pekan ini berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Andis menjelaskan saat ini kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Disdik Sukoharjo dalam kondisi baik. Hanya saja pihaknya mengakui menemui kendala dalam memeriksa Djoko. Sebab dia dinilai kurang kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas, sehingga pihaknya harus bersabar. “Dia tidak terbuka dalam memberi keterangan sehingga kami cukup kesulitan,” ujar Andis.

Hingga kemarin pihaknya juga mengaku belum menemukan kemungkinan tersangka lain dalam kasus penyelewengan dana BSM ini. Sebab pihaknya saat ini masih fokus melengkapi berkas Djoko yang pada pekan ini ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejari.

Secara terpisah pengacara Djoko Raino, Trisno Raharjo yang dihubungi membantah kliennya tak kooperatif. Karena itu Trisno berharap berkas perkara pemeriksaan kliennya yang sudah selesai segera dilimpahkan ke Kejari. “Soal perpanjangan itu hak penyidik. Tetapi karena pemeriksaan Pak Djoko sudah selesai, kami berharap agar berkas itu segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas dia.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya