SOLOPOS.COM - Djoko Raino (dok)

Djoko Raino (dok)

SUKOHARJO--Polres Sukoharjo pekan ini berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa siswa miskin (BSM) tahun 2009-2010 senilai Rp 3,4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemeriksaan sudah selesai sehingga saat ini tinggal pemberkasan. Selanjutnya, dalam pekan ini berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ketika dicegat seusai pelantikan Sekda Sukoharjo, di Pendapa Graha Praja, Sabtu (21/1/2012).

Guna mengusut kasus itu tersangka Djoko Raino S ditahan di Mapolres Sukoharjo. Polisi menahan dia karena dana BSM tahun 2009-2010 senilai Rp 3,4 miliar yang seharusnya diterimakan kepada yang berhak, tak sampai tujuan. Berdasar ketentuan setiap siswa SD akan mendapatkan uang senilai Rp 360.000 per tahun.

Sebelumnya polisi menggeledah kantor dan rumah Djoko guna mencari data yang diperlukan untuk pemeriksaan kasus itu. Selanjutnya, Djoko dipanggil di Mapolres untuk dimintai keterangan dan malam itu juga dia langsung ditahan.

Lebih lanjut Ade megutarakan, pihaknya kini masih harus melengkapi berkas yang diperlukan, sebab ada sedikit tambahan. Dia berjanji, jika proses itu rampung, berkas segera dikirim ke Kejari. Oleh sebab itu pihaknya mohon doa restu agar kasus ini segera tuntas.

(JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya