SOLOPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, mengajukan banding seusai diberhentikan tidak hormat atau PTDH dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (12/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya diberitakan Polri menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, lewat sidang kode etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang pada Jumat (9/9/2022) sore itu memutuskan memberhentikan Jerry karena diketahui melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di komleks Polri Duren III.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip dari Instagram Polri TV Radio (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga : Kasus Sambo, Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya Hadapi Sidang Kode Etik Berat

Selain itu, Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Jerry sudah menjalani Patsus dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Selain itu, Polri juga menggelar sidang kode etik terhadap sopir Ferdy Sambo, Bhadara Sadam atau Bharada S terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan Bharada S menjalani sidang pada Senin di gedung TNCC.

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S. Dilaksanakan pada hari ini, Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri,” ujar Nurul saat konferensi pers di gedung TNCC, Senin (12/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Bharada S adalah sopir Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga : KBP Jerry Raymond Dipecat, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Sambo

Dedi juga mengatakan Bharada S melakukan pelanggaran kategori sedang dalam kasus Brigadir J. Namun, dia tidak termasuk dalam kategori obstruction of justice.

“Sidang kode etik kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice. Nanti hasil sidang akan disampaikan,” tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Bharada Sadam termasuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan No.ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Gelar Sidang Etik Sopir Ferdy Sambo Siang Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya