SOLOPOS.COM - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Solopos.com, KLATEN—Aliansi Rakyat AntiKorupsi Klaten (ARAKK) ternyata sempat melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak), awal Desember 2021. Laporan tersebut terkait dengan mangkraknya penanganan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 yang statusnya dinilai layak ditingkatkan ke penyidikan.

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, mengatakan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS 2019 telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus di Jakarta, 5 Desember 2021. Dalam laporannya bernomor 101/ARAKK/XII/2021 tentang Permohonan Supervisi dan Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di Klaten Tahun 2019 juga ditembuskan ke Komjak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai sekarang pun, kami masih berkomunikasi dengan Komisi Kejaksaan RI. Harapan kami, kasus tersebut ditangani dengan baik,” kata Abdul Muslih, kepada Solopos.com, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Kasus BOS 2019 Dinilai Mangkrak, Kejari Klaten & Kejati Jateng Digugat

Abdul Muslih mengatakan penggunaan dana BOS SD dan SMP di Klaten pada 2019 telah melanggar ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di samping itu, tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengaduan Barang dan Jasa Pemerintah No. 9/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.

“Penggunaan dana BOS di Klaten tahun 2019 juga melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Abdul Muslih mengatakan akibat penyimpangan penggunaan BOS 2019, negara mengalami kerugian material senilai kurang lebih Rp1,045 miliar. Penanganan kasus tersebut sebenarnya sudah diekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, 11 Februari 2021 dengan kesimpulan agar ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Baca Juga: Kejari Klaten Periksa 700-An Orang Terkait Dugaan Penyelewengan BOS 2019, Sudah Ada Tersangka?

“Dalam penanganan kasus itu, sudah ada pendapat dari saksi ahli juga. Tapi nyatanya, hingga sekarang belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dan Kejati Jateng digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Pengajuan praperadilan dilakukan lantaran penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019 oleh Kejari Klaten dinilai mangkrak alias jalan di tempat.

Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana BOS 2019 di Klaten yang berawal dari pencanganan program buku Matur Jujur untuk siswa SD dan SMP, Mei 2019. Semula, buku Matur Jujur diketahui diserahkan ke para pelajar secara gratis. Belakangan diketahui, orangtua siswa harus membayar buku Matur Jujur tersebut senilai Rp11.000 (Rp6.000 dari orangtua dan Rp5.000 diambilkan dari BOS).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Matur Jujur, Kejari Klaten Dibanjiri Karangan Bunga

Dalam perkembangannya, Kejari Klaten telah memintai keterangan 700-an kepala sekolah di Kabupaten Bersinar secara maraton, September 2020. Hingga akhirnya tahap pengumpulan dan bahan keterangan terkait kasus intervensi penggunaan dana BOS dianggap sudah rampung. Namun, Kejari Klaten tak segera melanjutkan tahapan penyidikan guna menetapkan tersangka.

“Sesuai rencana, sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung di PN Klaten, Rabu (2/2/2022),” kata Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya