SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tersangka kasus bom rakitan, Ibnu Aziz Rifai (kanan) saat dijenguk di tahanan Mapolres Boyolali, Jumat (16/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)–Polres Boyolali mengakui belum menemukan adanya unsur teror dalam kasus peledakan bom rakitan yang dilakukan tersangka Ibnu Ahmad Rifai, 20, pada 31 Agustus lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara pihak Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibnu yang ditahan Polres Boyolali sejak Rabu (14/9/2011).

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib, Jumat (16/9/2011), menegaskan saat ini penyelidikan masih difokuskan pada bahan peledak milik tersangka. Kapolres juga mengungkapkan kalau warga dukuh Pilangsari, Potronayan ini dijerat dengan UU Darurat No 12/1951.

“Hasil penyelidikan sementara tidak menemukan adanya unsur teror pada kejadian peledakan bom 31 Agustus lalu. Kami masih fokuskan pada kepemilikan bahan peledak sesuai dengan UU Darurat No 12/1951,” tegasnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat.

Kapolres menambahkan perbuatan tersangka disinyalir hanya iseng dan sekadar coba-coba. Akan tetapi, praktik coba-coba yang dilakoni tersangka tergolong berbahaya. Sebab, menyangkut bahan peledak. Sedangkan aksi yang dilakukannya itu tidak ada unsur teror karena diledakkan di tengah sawah.

Kapolres menuturkan pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini. Termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait aksi berbahaya pemuda 20 tahun ini.

Sementara itu dari pantauan Espos di Mapolres Boyolali , Jumat sekitar pukul  15.00 WIB, empat orang terlihat menjenguk tersangka. Keempat orang tersebut datang ke Mapolres menggunakan kendaraan bermotor. Mereka datang dengan membawa beberapa berkas.

Dua orang tampak bercakap-cakap dengan Ibnu di dalam tahanan. Sesekali, Ibnu menunjukkan muka serius dan terlihat sedang menjelaskan sesuatu.

Sementara itu, dua orang lainnya menunggu di luar. Saat wartawan mencoba bertanya kepada dua orang yang ada di luar tahanan, mereka enggan menyebut dari mana mereka berasal. Selain itu, mereka yang berpakaian cukup rapi tersebut juga tak mau menerangkan maksud dan tujuan kedatangannya membesuk tersangka.

Pada bagian lain, penasihat hukum tersangka, Alif Arifin, menerangkan kliennya pada Jumat sore memutuskan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) Jateng dalam menghadapi kasus ini.

“Tadi sore (kemarin sore–red) ada kakak iparnya yang datang berkunjung. Dia yang menghubungkan klien saya dengan TPM,” terang Alif kepada Espos.

Namun Alif menambahkan sampai saat ini belum ada surat kuasa terkait pergantian penasihat hukum Ibnu dari dirinya ke TPM.

Dimintai konfirmasi soal rencana pergantian penasihat hukum ini, Tim Pembela Muslim (TPM) Jateng menyatakan siap jika diminta menjadi kuasa hukum tersangka. Salah satu anggota TPM Jateng, Budi Kuswanto, saat dihubungi Espos , menyatakan sampai saat ini (kemarin-red) TPM belum pernah dihubungi oleh keluarga tersangka.

Tetapi, kata Budi, secara kelembagaan TPM siap mendampingi dan menjadi kuasa hukum tersangka. “Pada prinsipnya kami siap-siap saja kalau ditunjuk jadi kuasa hukum. Tapi, sampai sekarang dari pihak tersangka sendiri terutama melalui keluarganya belum ada yang menghubungi kami,” kata Budi.

TPM, lanjutnya, sejauh ini baru memantau perkembangan kasus penemuan bom di Boyolali itu dari media. “Dan sepertinya sekarang sudah ada lawyer-nya. Kalaupun nanti kami mendampingi tersangka, kami juga harus koordinasi dulu dengan lawyer yang sudah ada sekarang.”

TPM belum bisa memberikan komentar banyak mengenai kasus ini. Hanya saja, TPM melihat ada yang sedikit janggal, mengingat terungkapnya kasus tersebut sudah ada jeda dua pekan dari kejadian. “Kejadian itu kan pada 31 Agustus lalu. Kenapa baru terungkap dua pekan setelah kejadian? Jeda yang terlalu lama ini kan pasti ada apa-apanya. Saya tidak bisa katakan itu apa, tapi ini juga menjadi perhatian kami.”

Terpisah, hari ini pihak Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap warganya, Ibnu Aziz Rifai.

“Besok (hari ini–red) kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polres terkait penahanan salah satu warga kami,” ujar Kades Potronayan, Sugeng, saat dihubungi Espos, Jumat.

Sugeng menambahkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan, selain masalah kemanusiaan, juga karena warganya tersebut tidak memiliki jaringan apapun dengan teroris atau pun garis keras. Selain itu, tindakan Ibnu, jelas Sugeng, hanya iseng untuk menyemarakkan Lebaran.

“Alasan itu yang akan kami ajukan ke penyidik agar ada penangguhan. Selama ini Ibnu tidak pernah neka-neka dalam berbagai hal yang berkaitan dengan garis keras atau jaringan apapun,” tandas dia.

Ditambahkan Sugeng, pihaknya menjamin jika memang penangguhan penahanan itu dikabulkan, warganya tersebut tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dengan petugas penyidik Polres.

(fid/rid/haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya