SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Polres Sragen resmi kantongi surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah serta hasil tes urine dari Labfor Polda Jateng atas kasus kepemilikan dan penggunaan psikotropika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan anggota DPRD Sragen, Bobi , 34.

Dikantongi izin tersebut akan dipakai untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari SH melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi kepada Espos, Senin (3/8) mengatakan, surat izin pemeriksaan dari Gubernur memang sudah turun beberapa hari lalu. Begitu pula dengan hasil labfor juga sudah diterima pihak kepolisian.

“Tidak lama lagi berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Y Subandi.

Menurut Kasatreskrim, sebenarnya surat izin gubernur tersebut hanya diperlukan sebagai salah satu berkas pendukung kelengkapan formil berkas perkara. Sebab dalam kasus penangkapan tindak pidana murni di mana tersangka tertangkap tangan membawa narkoba, pemeriksaan bisa dilakukan tanpa harus menunggu surat izin gubernur.

Begitu juga dengan laporan hasil tes urine Labfor Polda juga hanya sebatas formalitas pelengkap berkas.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya