SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka, Senin (10/6/2019).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan proses penyeIidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama Syafruddin Arsyad.

“KPK kemudian menetapkan SJN [Sjamsul Nursalim], selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN [Itjih Nursalim] selaku swasta sebagai tersangka,” kata Saut dalam konferensi pers, Senin (10/6/2019).

Saut mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya